Selasa, 03 Agustus 2010 | Dibaca 20
http://prototype.tangerangkota.go.id/
Dalam rangka untuk menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama jelang bulan suci Ramadhan 1431 H, Pemerintah Kota Tangerang menghimbau kepada pemilik Usaha Jasa Hiburan (Singing Hall, Karaoke dan Billiard) untuk menutup sementara operasional usahanya tersebut.
Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol, Selasa (3/8) terkait dengan memasuki bulan Ramadhan 1431 H/2010 M.
Lebih lanjut Kabag Humas dan Protokol menambahkan penutupan sementara kegiatan usaha jasa hiburan umum selama bulan Ramadhan 1431 H, dengan pelaksanaan tutup satu hari sebelum hari H, sampai dengan buka kembali dua hari setelah hari Raya Idul Fitri 1431 H. Himbauan penutupan sementara usaha hiburan umum tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat edaran kepada para pemilik tempat usaha hiburan.
Pemberitahuan ini, berdasarkan surat edaran Nomor: 556/322/945-Pariwisata/2010 perihal penutupan sementara usaha hiburan umum bulan Ramadhan 1431 H tertanggal 29 Juli 2010 dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) tersebut, menyatakan, bagi tempat usaha hiburan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut Pemerintah Kota Tangerang melalui Disporbudpar akan melakukan tindakan tegas berupa menarik kembali ijin usahanya.




Recent Comments